Warning: session_start(): open(/home/beritaterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_92de40963b3b40e959bb54313b9960f2, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Baliho Besar Terpasang di Depan Kantor Bawaslu Bangli - BeritaTerbaruID

Baliho Besar Terpasang di Depan Kantor Bawaslu Bangli

2 months ago 9
ARTICLE AD BOX
Mereka menilai Bawaslu Bangli tidak netral pada Pilkada Bangli maupun Pilgub Bali. Salah satunya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Sebagai bentuk perlawanan, tim pemenangan Mulia-PAS memasang baliho berukuran besar tepat di depan kantor Bawaslu Bangli di Jalan Merdeka, Kelurahan Kawan, Bangli. Diketahui jika baliho tersebut dipasang pada, Minggu (20/10) malam. 

Bendahara Tim Pemenangan Mulia-PAS di Kabupaten Bangli yang juga Ketua Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Bangli, IB Giri Putra-I Made Subrata (Giri-Brata), I Nengah Sutawa saat dikonfirmasi mengakui jika pihaknya telah memasang baliho di depan kantor Bawaslu Bangli. Dijelaskan, dipasangnya baliho tersebut atas dasar rasa kecewa. Pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu maupun KPU Bangli terkait masih banyaknya APK yang terpasang dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Nengah Sutawa yang akrab disapa Jro Tawa ini meminta agar terjaganya netralitas dalam pelaksanaan Pilgub Bali maupun Pilkada Bangli 2024 ini. 

"Kita sudah ada aturan, zona-zona pemasangan AKP. Di luar itu harus dibersihkan melalui penyelenggara," ujarnya. Kata Jro Tawa pihaknya sudah melakukan komunikasi, namun justru ada kesan saling lempar. "Kok kebalik, justru menunggu rekomendasi Satpol PP. Dalam hajatan Pilkada ini semestinya Bawaslu yang punya peran lebih. Ini sudah setengah bulan lebih, dari 25 September belum semuanya tertib. Bawaslu dan KPU yang mengeluarkan aturan harus berani bertindak tegas. Tidak boleh tebang pilih. Dalam kondisi saat ini, ada kesan saling lempar," kata Jro Tawa yang juga Ketua Relawan De Gadjah Bangli ini.

Selain komunikasi via telepon, pihaknya juga sudah ke kantor Bawaslu namun dilempar ke KPU. Selain itu, pihaknya meminta agar Pjs Bupati Bangli, memerintahkan bawahannya dalam hal ini Satpol PP untuk bertindak tegas kalau Bangli ingin aman, Pilkada berjalan lancar. Ditegaskannya, pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam jika APK yang melanggar zona tidak dibersihkan secara keseluruhan maka pihaknya juga akan memasang baliho besar di depan kantor KPU dan kantor Bupati Bangli.

"Kami tahu ini tidak harus kami lakukan tapi karena kekecewaan kami sudah sangat luar biasa. Bawaslu Bangli tidak netral. Biar ini jadi pendidikan ke depannya," ungkapnya. Diakui, sampai saat ini Bawaslu tidak ada respon apapun setelah pemasangan baliho di depan kantor Bawaslu. "Kami akan viralkan ini. Ini baru APK, belum masalah camat-camat mengantar kandidat sembahyang. Tidak ada tindakan sama sekali, maka kami memberikan warning," imbuh politisi asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini. 

Terpisah, anggota Bawaslu Bangli, I Nengah Purna saat dihubungi menegaskan sejatinya upaya penertiban APK masih berlanjut. "Penertiban APK belum selesai dilakukan. Kami sudah melayangkan rekomendasi kepada KPU dan itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penertiban dimulai dari kecamatan Bangli," jelasnya. 

Ketika masih ada yang belum ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan Satpol PP karena pemasangan dilakukan setelah rekomendasi Bawaslu dilayangkan ke KPU. Bawaslu telah melayangkan rekomendasi kedua untuk penertiban kembali ke KPU. Untuk penertiban juga telah mulai dilakukan dari kemarin, mulai dari kecamatan Susut dan berlanjut ke Kintamani. 

Nengah Purna menegaskan tidak ada yang diistimewakan. Tidak ada perbedaan perlakuan. Pihaknya tetap melaksanakan tugas sesuai SOP yang berlaku. APK yang diperbolehkan adalah APK yang difasilitasi oleh KPU dan tambahan 200 persen dari masing-masing Paslon. Itu pun yang telah ditandatangani dan distempel KPU serta pemasangannya telah ditentukan zonanya. "Di luar itu, Bawaslu menganggap adalah ilegal atau bodong yang harus ditertibkan," ujarnya. 

Terkait adanya kekecewaan salah satu tim pemenangan Paslon yang melakukan pemasangan APK/APS baru di depan kantor Bawaslu, Nengah Purna menyampaikan jika pihaknya tidak tebang pilih dalam penertiban. "Yang jelas, tim sudah terus bergerak melakukan penertiban APK yang terindikasi melanggar. Belum tuntas penertiban kemungkinan karena terkendala waktu dan terbatasnya petugas sehingga belum sampai di sana. Tapi, hari ini sudah mulai dilakukan," sebutnya. 7 esa
Read Entire Article