Warning: session_start(): open(/home/beritaterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_9997ebea437d049dd67e1fab688bd5e3, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bapenda Denpasar: Tak Ada Kenaikan PKB - BeritaTerbaruID

Bapenda Denpasar: Tak Ada Kenaikan PKB

13 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengemukakan bahwa opsen pajak yang akan berlaku mulai 2025, tidak otomatis membuat pajak kendaraan ikut naik. Opsen pajak ini berkaitan dengan skema pembagian ke kabupaten dan kota dan tak akan membuat pajak kendaraan naik.

Dia mengatakan penerapan pajak opsen ini sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). “Pajaknya tetap, hanya skema pembagiannya yang berbeda,” kata Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Denpasar I Dewa Gede Rai, Minggu (22/12).

Pajak opsen diberlakukan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Menurutnya, sebelum aturan ini diberlakukan, pembagian bagi hasil untuk pajak kendaraan bermotor dilakukan oleh provinsi. Provinsi membagikan secara proporsional setelah ditotal. 

“Dalam setahun baru dibagi. Sekarang dengan UU ini, kabupaten/kota akan dapat 66 persen dan sisanya provinsi,” imbuh Dewa Rai.

Selain itu, nilai yang didapat oleh kabupaten/kota juga real berdasarkan jumlah kendaraan dengan plat nomor daerah tersebut. Begitu ada pembayaran, akan langsung masuk sebesar 66 persen ke daerah.

“Dengan adanya opsen ini, Bapenda Denpasar juga akan ikut melakukan pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB di UPT Samsat. Kami akan menempatkan petugas juga di sana. Kalau sebelumnya kan hanya provinsi yang melakukan pemungutan pajak itu,” ucap Eddy Mulya.

Selain itu, dengan adanya pajak opsen ini, jenis pajak daerah di Denpasar pun akan bertambah. Selain itu, juga berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah. 

Untuk diketahui, di Kota Denpasar berdasarkan data tahun 2023 terdapat sebanyak 1.486.543 unit kendaraan. Jumlah ini terdiri atas 221.721 mobil penumpang dan 1.264.822 kendaraan roda dua. Sehingga Kota Denpasar dengan jumlah kendaraan terbanyak memiliki peluang pendapatan sebesar Rp 450 miliar dari jenis PKB dan BBNKB dari penerapan pajak opsen ini.

Eddy Mulya mengatakan, berdasarkan database Bapenda Provinsi Bali, jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Kota Denpasar. Jika dibandingkan target pendapatan daerah dari pajak daerah tahun 2024 ini yang mencapai Rp 1,1 triliun, pendapatan dari PKB dan BBNKB ini mencapai sekitar 40 persen. 

Eddy Mulya menyatakan pihaknya sangat siap melaksanakan kebijakan ini pada Januari 2025 mendatang. Dalam kebijakan ini, kabupaten/kota turut dilibatkan dalam beberapa komponen. Mulai dari pendataan, pembinaan, pendampingan, pemeliharaan sarana dan prasarana, capacity building SDM, termasuk penagihan piutang pajak daerah yang tercecer dari PKB dan BBNKB. 

“Karena dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah kami tandatangani bersama provinsi dan kabupaten lainnya, tersirat bahwa adanya nanti fungsi cost sharing,” paparnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait sinergitas penerimaan PKB, BBNKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali yang berlangsung di Sanur, Selasa 15 Oktober 2024 lalu. 7 mis
Read Entire Article