Warning: session_start(): open(/home/beritaterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_d37f60948a19996ad876a0f8ae89d2c1, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Bawaslu akan Surati Plt Bupati Tabanan - BeritaTerbaruID

Bawaslu akan Surati Plt Bupati Tabanan

2 months ago 9
ARTICLE AD BOX
Laporan tersebut diterima dalam bentuk bukti foto Plt Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan duduk bersama dengan salah satu paslon di Kabupaten Tabanan di wantilan Pura Dalem Khayangan, Desa Adat Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan. Terkait hal tersebut Bawaslu Tabanan segera bersurat mengundang Plt Bupati Tabanan Made Edi Wirawan untuk menjelaskan aktivitasnya tersebut. 

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta membenarkan Bawaslu telah menerima laporan dalam bentuk foto. Untuk itu pihaknya segera mengundang Plt Bupati Tabanan Made Edi Wirawan terkait aktivitas yang dihadiri. "Kita segera akan mengundang, surat bakal dikirim dalam waktu dekat," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (13/10). 

Menurutnya, undangan dilakukan sebagai bagian untuk menegaskan larangan kepala daerah dalam masa kampanye. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 yang salah satunya secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Surat undangan yang dikirimkan nanti terkait koordinasi dan menjelaskan tentang informasi yang diterima," tegasnya. 

Disebutkan Narta kendatipun belum ada dugaan pelanggaran secara resmi, pemanggilan ini bertujuan untuk menegaskan netralitas pejabat daerah dalam proses Pilkada. "Kami belum bisa menduga adanya pelanggaran, namun koordinasi perlu dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami aturan terkait pejabat daerah di masa kampanye," tambahnya.

Terpisah Plt Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan saat dikonfirmasi menegaskan kedatangannya di Banjar Dalem tersebut atas undangan dari masyarakat untuk menghadiri acara persembahyangan. Undangan yang diterima lewat surat tertanda tangan Bendesa Adat Nyitdah I Ketut Dana untuk menghadiri persembahyangan di Pura Kahyangan Dalem, Kecamatan Kediri, Tabanan. "Saya hadir selaku Plt Bupati karena ada undangan dari masyarakat. Dan saya tidak tahu juga ada calon di sana," kata Edi Wirawan. 

Meskipun kata dia, saat undangan itu sempat memberikan sambutan, namun tidak pernah menyebut salah satu paslon. "Saya sudah tahu diri, saya tidak ingin terjebak, setelah memberikan sambutan saya pulang. Paslon kembali melanjutkan kampanyenya," tegasnya. 7 des
Read Entire Article