ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggerebek gudang salah satu vila di Kecamatan Ubud, Gianyar, Minggu (24/11). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RZ,29 dan ADO,21. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkoba berupa dua paket ganja dengan berat total 5,5 kilogram.
Kabid Berantas BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa dalam keterangan persnya, Kamis (5/12) mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kerja sama dengan BNNP Sumatera Utara. Awalnya pihaknya menerima informasi dari BNNP Sumatera Utara bahwa ada kiriman paket ke Bali diduga ganja kering.
Menerima informasi tersebut Tim Berantas BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di gudang salah satu vila di Ubud, Gianyar. Kedua tersangka tak bisa mengelak setelah petugas berhasil menemukan barang bukti ganja kering seberat 5,5 kilogram lebih.
Tersangka RZ merupakan karyawan swasta.
Tersangka ini berperan sebagai pengambil paket ganja yang dikirim dari Sumatera Utara. Sementara tersangka ADO berstatus mahasiswa berperan sebagai pemesan barang. Barang berupa narkoba yang dipesan tersangka ADO ini dikirim dari Sumatera Utara menggunakan jasa pengiriman barang.
"Pada saat digerebek berhasil diamankan satu paket ganja seberat 2.604,68 gram netto. Pada saat itu tersangka ADO sempat berhasil melarikan diri namun kemudian dapat ditangkap petugas. Tersangka ini mengaku sudah beberapa kali pesan ganja kering dari Sumatera Utara. Satu paket ganja katanya saat itu masih dalam perjalanan. Paket ganja seberat 2.919,3 gram netto itu sudah kita ambil di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang," beber Kombes Sinar Subawa. Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Nomor 8 Denpasar.
"Total keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto. Berdasarkan hasil interogasi rencana ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum pergantian tahun," kata Kombes Sinas Subawa.
Berdasarkan keterangan para tersangka, pada Kamis pagi kemarin Tim Berantas BNNP Bali menggeledah rumah kos tempat tinggal tersangka RZ di Jalan Arjuna, Desa Mas Kecamatan Ubud, Gianyar. Di sana petugas menemukan narkoba jenis lain, yakni shabu-shabu seberat 143,28 gram. Selain itu petugas juga menyita buku tabungan. Keterangan dari para tersangka masih terus dikembangkan oleh penyidik guna membongkar jaringan keduanya.
"Para tersangka dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. 7 pol, nvi