ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Dua Anak Baru Gede (ABG) yang masih duduk di bangku SMP masing-masing berinisial KBAL, 14 dan IMDL, 14 diringkus aparat Polsek Denpasar Barat, Selasa (3/12). Keduanya berurusan dengan polisi atas dugaan kasus pencurian di Toko Kharisma Motor, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Mereka berhasil mencuri perlengkapan sepeda motor dengan cara membobol genteng dan plafon hingga membuat korban menderita kerugian sekitar Rp 10,5 juta.
Penangkapan terhadap kedua pelajar ini setelah Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menerima laporan tentang pencurian dari Lily Mariani, 59. Setelah ditangkap terungkap pelaku KBAL selain terlibat pencurian di Toko Kharisma Motor dua kali dia melakukan pencurian sepeda motor, yakni Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Senin (25/11) pagi dan di salah satu kos di Jalan Lange III, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat pada Rabu (27/11) pagi.
"Kedua pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka ini sudah dua kali membobol toko Kharisma Motor, yakni pada 29 November 2024 dan 1 Desember 2024. Mereka mengambil barang-barang di bengkel itu hingga membuat korban menderita kerugian Rp 10,5 juta," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan peranya, pada Senin (9/12).
Peristiwa pencurian di Toko Kharisma Motor pertama kali diketahui oleh pelapor (Lily Mariani). Kepada petugas pelapor mengaku mengetahui peristiwa pencurian itu pada saat bau saja tiba di toko sekira pukul 09.30 Wita. Pelapor melihat plafon bagian belakang dan genteng toko jebol. Barang-barang dalam toko juga berantakan dan ada yang hilang. Atas kejadian itu korban lapor ke Polsek Denpasar Barat.
Menerima laporan dengan nomor LP-B/140 /XlI/2024/Spkt.Unit Reskrim/Sek Denbar/ Polresta Denpasar/Polda Bali itu Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di seputaran Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat.
Adapun varang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka adalah satu kunci baut bentuk T, satu obeng plus, 3 pcs roler, satu unit knalpot brong, tiga buah Karburator, satu buah block mesin, satu buah kampas ganda, dan satu buah mangkok. Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan terungkap tersangka KBAL melakukan pencurian sepeda motor dua kali. Keterangan keduanya kini masih di dalami. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ungkap AKP Sukadi. 7 pol