ARTICLE AD BOX
Peristiwa itu terjadi di kamar kos korban di Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Minggu (1/12) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita. Aksi bejat itu nekat dilakukan pelaku diduga karena ingin melampiaskan cintanya yang ditolak korban.
Pelaku asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tak lain adalah tetangga korban ini berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara memanjat tembok dan masuk lewat ventilasi. Pada saat itu korban yang tinggal seorang diri itu sedang tidur pulas.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku tak mau buang waktu lama untuk melancarkan aksinya. Dia menunggangi tubuh gadis asal Jatim itu dan mulutnya dibekap serta lehernya dicekik, lalu melampiaskan nafsu birahinya. Saat membuka mata korban melihat pelaku adalah DJH yang tak lain adalah tetangga kosnya yang pernah mengungkapkan perasaan cinta padanya. Korban sempat berusaha berontak namun tak bisa lepas dari cengkraman lelaki berotot tersebut.
Pelaku pun berhasil melampiaskan nafsu birahinya. Setelah melancarkan aksinya pelaku yang kini telah ditangkap aparat Polres Badung ini keluar melalui pintu kamar tanpa beban. Sementara korban hanya bisa menangis seorang diri hingga pagi hari. Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan tersangka sebenarnya menyukai korban. Sempat mengungkapkan perasaan cinta, namun ditolak korban. Diduga karena cintanya ditolak itulah tersangka nekat merudapaksa korban. "Korban itu kalem orangnya. Dia tinggal di sana karena kerjanya di sekitar kosnya. Pada saat kejadian tak ada tetangga kos yang tahu, sebab tidak ada terdengar teriakan," ungkap sumber, Rabu (4/12).
Tak terima dengan kejadian itu korban buat laporan polisi di Polres Badung. Lanjut sumber tadi, bahwa terduga pelaku sudah ditangkap dan ditahan polisi. "Informasinya pelaku sudah ditangkap dan ditahan polisi," tutur sumber tadi.
Sementara Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Dikatakanya Polres Badung menerima laporan dari korban pada, Senin (2/12). Setelah menerima laporan itu aparat Satreskrim Polres Badung langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku DJH telah ditangkap pada hari itu juga sekitar pukul 21.30 Wita. Kepada polisi pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Sebelum melancarkan aksi bejatnya tersangka terlebih dahulu mabuk miras. Kemudian tersangka memanjat tembok dan masuk ke dalam kamar korban melalui lubang ventilasi lalu mengajak korban berhubungan badan secara paksa. "Tersangka ini suka dengan korban namun tidak ditanggapi oleh korban," ungkap Ipda Putu Sukarma. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek, satu buah celana pendek, dan satu buah celana dalam. Tersangka dan barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Badung untuk diproses hukum lebih lanjut. 7 pol