ARTICLE AD BOX
Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan ada berbagai dugaan yang menjadi penyebab minyak goreng kemasan sederhana itu belum juga sesuai HET.
Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian Edy Priyono mengatakan salah satu dugaannya adalah temuan Minyakita diubah menjadi minyak goreng curah.
"Terjadi rembesan Minyakita ke minyak curah. Kami mencari sumber informasi, tahun 2023 KPPU menemukan ada kasus Minyakita kemasannya dibuka dan dijual (menjadi) minyak curah karena harga minyak curah tinggi. Jadi kasusnya dibuka kemasannya (Minyakita) dijual minyak curah karena harga minyak curah mahal, apalagi minyak curah tidak dikendalikan," kata Edy dalam rapat koordinasi inflasi dikutip dari YouTube Kemendagri, seperti dilansir detikcom, Selasa (3/12).
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya mengatur HET Minyakita dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Sementara minyak goreng curah dikembalikan kepada harga pasar.
Selain itu, Edy juga menduga kenaikan harga Minyakita seiring dengan naiknya harga crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.
"Harga CPO pada Oktober itu Rp 14.000. CPO menjadi minyak goreng minimal membutuhkan biaya Rp 4.000, sehingga mengikuti itu harga minyak goreng harusnya Rp 18.000," terangnya.
Namun, tujuan hadirnya Minyakita memang sebagai stabilisasi saat terjadi kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Selain itu, kenaikan harga Minyakita juga diduga karena semakin tingginya permintaan.
"Kami menduga kalau harga minyak curah tinggi maka akan ada sebagian konsumen membeli minyak curah bergeser ke Minyakita kemudian terjadi peningkatan demand terhadap Minyakita," tuturnya.
Dugaan lainnya terjadi distribusi yang lebih panjang daripada seharusnya. Selain itu, terjadi rembesan minyak curah ke luar negeri, diekspor sebagai minyak bekas untuk bahan baku biodiesel.
"Dugaan ini pernah disampaikan oleh perwakilan asosiasi pengusaha dalam Rakor di Kemendag 28 November 2024," ucapnya.
Untuk itu, Edy mengusulkan Kemendag, Satgas Pangan Polri dan instansi terkait lain lakukan pendalaman di lapangan, khususnya terkait dugaan rembesan Minyakita ke minyak curah dan rembesan minyak curah ke LN (luar negeri). Menurutnya perlu diambil tindakan.
"Minyakita dibuka menjadi minyak curah adalah pelanggaran regulasi. Apalagi minyak curah diekspor ke luar negeri, ini sebuah pelanggaran," pungkasnya. 7