ARTICLE AD BOX
Perempuan asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, itu dihukum karena menjual shabu dalam ‘apotek’ yang dikelola bersama suaminya bernama Agus Sutawan.
Vonis 6 tahun penjara terhadap Eliasih tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu bersama hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustisia Dewi, pada Senin (2/12) siang di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja. Selain hukuman badan, terdakwa juga divonis denda.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Eliasih selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Yakobus Manu dalam putusan yang diterima pada Selasa (3/12).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Eliasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyatakan pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Adapun yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, Eliasih juga merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.
Di sisi lain, vonis yang diterima oleh Eliasih tersebut lebih ringan dari tuntutan dari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Made Sutapa. Dalam sidang pada Senin (18/11) lalu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 8 bulan penjara.
Untuk diketahui terungkapnya praktek peredaran shabu yang dilakukan Eliasih berawal dari ditangkapnya Komang pada Rabu (8/5) sekitar pukul 13.47 Wita. Polisi mengamankan satu klip narkotika jenis shabu dengan berat 0,12 gram dan dua klip lainnya yang berisi shabu-shabu dengan berat total 2,47 gram, serta barang bukti terkait lainnya.7 mzk