ARTICLE AD BOX
Puluhan titik bencana itu tersebar di sejumlah wilayah Buleleng. Mulai dari bencana banjir, pohon tumbang, senderan jebol, tembok roboh, atap rumah jebol hingga tanah longsor. Dari 28 titik bencana tersebut, hanya 10 titik yang mengalami kerugian material. Kepala Pelaksana BPBD Buleleng Putu Ariadi Pribadi dikonfirmasi, Selasa (3/12) kemarin mengatakan, musim hujan dengan intensitas deras di Buleleng sangat berisiko bencana. Terlebih wilayah Buleleng yang nyegara bukit (daerah dataran tinggi-pesisir pantai) jenis bencana yang berpotensi terjadi sangat beragam.
“Dari penanganan dan hasil asesmen Tim Reaksi Cepat (TRC) kami di lapangan, kerugian material cenderung terjadi pada bencana tembok roboh, senderan jebol karena tergerus air hujan. Termasuk pohon tumbang yang menimpa bangunan seperti di Desa Madenan itu ada yang menimpa bale gong pura prajapati dan tempat penyimpanan freezer mayat, sehingga kerugiannya cukup besar,” ucap Ariadi.
Namun Ariadi bersyukur dari sejumlah bencana yang terjadi tidak menelan korban jiwa. “Ya mudah-mudahan saja tidak terjadi itu (korban jiwa). Kita terus gencarkan sosialisasi di desa-desa, agar masyarakat selalu waspada pada potensi bencana di sekelilingnya,” imbuh dia.
Terkait kerugian material yang terjadi pada penghujung tahun ini sedang dalam pengumpulan data. Selanjutnya BPBD Buleleng akan mengusulkan penanganan dampak bencana yang dibiayai dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Buleleng.
“Sekarang sudah bisa menggunakan dana BTT untuk dampak bencana dalam bentuk bantuan sosial bencana. Tetapi kalau bencana di satuan pendidikan, kewenangannya ada di Dinas Disdikpora, karena asetnya tercatat di sana,” terang pejabat asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Mengantisipasi dampak bencana di musim penghujan yang masih panjang hingga tahun 2025 mendatang, BPBD Buleleng terus mengimbau dan melakukan penguatan siaga bencana di tingkat kelurahan dan desa. Relawan di Desa Tangguh Bencana (Destana) dan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) lebih dioptimalkan peran dan kewajiban untuk cegah dini.7 k23