ARTICLE AD BOX
Aksi bejat yang dilakukan berulangkali itu membuat gadis kecil berusia 10 tahun 4 bulan itu trauma. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P alias A harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis hakim memvonis pria asal Garut, Jawa Barat, itu pidana penjara selama 10 tahun.
Selain itu, P juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Vonis pada tersangka diatur dalam pasal 81 ayat (1), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara. Yang menjadi pertimbangan meringankan putusan ini yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Sementara, keadaan memberatkan yakni perbuatan terdakwa dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan mental, spritual maupun sosial korban. 7 rez