Warning: session_start(): open(/home/beritaterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_3807882d90a9731ec8c510d8c7a9b017, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
THR dan Gaji Ke-13 Guru Tahun 2023 Cair - BeritaTerbaruID

THR dan Gaji Ke-13 Guru Tahun 2023 Cair

2 months ago 9
ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana akhirnya membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru di Jembrana. THR dan Gaji ke-13 untuk 1.274 ASN guru itu dipastikan sudah dicairkan per Kamis (24/10) kemarin.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana I Gusti Anom Saputra mengatakan Pemkab Jembrana menganggarkan Rp 3,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan THR Guru ASN, baik PNS maupun PPPK. "Mulai hari ini sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru," ucapnya.

Menurut Anom, Pemkab Jembrana mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 itu dengan jumlah penerima sebanyak 1.274 Guru. Jumlah ini terdiri dari PNS 804 orang dan 470 orang PPPK. "Nilai yang diterima berbeda -beda setiap guru," ujarnya.

Kata dia, penundaan pencairan THR dan Gaji ke-13 Guru ini karena Pemerintah Pusat tidak mengalokasikan anggaran. Padahal Pemkab Jembrana sudah mengajukan usulan permohonan tahun 2023. Tetapi ternyata tidak ada transfer dari Pemerintah Pusat sampai akhir tahun 2023.

Ia menambahkan, mengenai anggaran untuk THR dan Gaji ke-13, berdasar ketentuan pemerintah pusat bahwa untuk pemerintah daerah yang memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Guru, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran. Tetapi bagi daerah yang tidak memberikan TPP Guru, maka dapat mengajukan usulan ke pusat untuk mendapat alokasi anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13.

"Karena Jembrana bukan daerah yang memberikan TPP Guru, maka semestinya anggaran THR dan Gaji ke-13 ini mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Karena pusat sudah tidak mungkin membayar, maka Pemerintah Kabupaten Jembrana mengalokasikan anggaran agar guru mendapat haknya. Anggaran THR dan Gaji ke-13 ini dari APBD Perubahan Jembrana," kata Anom.

Setelah APBD Perubahan 2024 disahkan akhir September lalu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba sebelum cuti, sudah menekankan kepada Dinas Dikpora Jembrana untuk segera mencairkan THR dan Gaji ke-13 tersebut. Tetapi karena harus ada proses administrasi yang detail, Anom pun mengaku baru bisa mencairkan dana tersebut.

"Kami harus menghitung secara rinci, karena setiap penerima nilainya berbeda. Datanya juga harus dicek lagi sehingga baru bisa dicairkan hari ini (kemarin, red)," ucap Anom.7ode
Read Entire Article