ARTICLE AD BOX
Kegiatan diawali dengan inspeksi di SPBE PT Windhu Sari Gas, Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, Bangli. Selanjutnya, di sejumlah lokasi usaha kawasan Batur, Kintamani, seperti Warung Jowet dan Kafe Okuta.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu I Wayan Pasek Putra, menyatakan pengawasan ini tidak hanya untuk memastikan distribusi LPG sesuai aturan, tetapi juga mencegah penyalahgunaan. Sidak bertujuan untuk memastikan gas subsidi tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan pelaku UMKM.
“Kami mengecek kelengkapan tabung agar memenuhi standar keamanan dan mencegah praktik ilegal seperti pengoplosan,” ujar Pasek.
Di SPBE PT Windhu Sari Gas, tim tidak menemukan pelanggaran berat seperti kekurangan berat tabung atau pengoplosan. Namun, beberapa kelalaian menjadi catatan, termasuk tabung yang langsung dimuat tanpa pengecekan kebocoran dan segel penutup yang terlalu longgar. “Semua tabung memenuhi standar SNI. Namun, keamanan segel perlu ditingkatkan untuk menjaga keaslian dan kualitas tabung,” tegas Pasek.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian menyoroti pentingnya mematuhi prosedur untuk melindungi hak konsumen. “SPBE wajib memastikan kualitas, kuantitas, dan keamanan produk. Kelalaian dalam pengisian ulang harus dihindari. Jika ada kendala teknis, gunakan alternatif seperti bak air untuk pengecekan kebocoran,” kata Zico.
Sidak di Warung Jowet menemukan penyalahgunaan LPG 3 kg untuk usaha. Tim memberikan edukasi dan meminta pelaku usaha menandatangani surat pernyataan untuk berhenti menggunakan gas bersubsidi. Sebaliknya, Kafe Okuta mendapat apresiasi karena telah menggunakan LPG non-subsidi sesuai aturan.
Kegiatan pengawasan ini melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Satpol PP, serta Hiswana Migas.
Tim pengawasan sebelumnya telah melakukan sidak di beberapa kabupaten/kota lainnya di Bali. Sidak diharapkan mampu menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, sekaligus mendukung penerapan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kg untuk delapan jenis usaha, seperti restoran, hotel, laundry, dan usaha tani tembakau.7adi