Warning: session_start(): open(/home/beritaterbaruid/public_html/src/var/sessions/sess_1a63736048a7b04d37f381bb64de5695, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaterbaruid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaterbaruid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
UMK Gianyar Rp 3.119.080, Berlaku 1 Januari 2025 - BeritaTerbaruID

UMK Gianyar Rp 3.119.080, Berlaku 1 Januari 2025

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
GIANYAR, NusaBali - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2025 secara daring di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gianyar, Senin (23/12) pagi. UMK Gianyar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.119.080. Mengalami kenaikan sebesar Rp 190.367 atau 6,5% dibandingkan UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.928.713. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sosialisasi UMK diikuti oleh 198 peserta, terdiri dari pimpinan perusahaan, perwakilan serikat pekerja, dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar. Dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Wayan Prayana SE. Sekretaris Disnaker menyampaikan UMK Gianyar 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali No 946/03-M/HK/2024 tanggal 16 Desember 2024. UMK Gianyar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.119.080, mengalami kenaikan Rp 190.367 atau 6,5% dibandingkan UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.928.713. 

Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025. “Penetapan UMK ini adalah wujud penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para pengusaha. UMK menjadi landasan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Kabupaten Gianyar,” ujar Wayan Prayana. Sosialisasi bertujuan untuk menjelaskan implikasi serta mekanisme pelaksanaan UMK Gianyar yang baru kepada para peserta. 

UMK sebagai jaring pengaman, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja sekaligus mendukung stabilitas usaha bagi pengusaha. “Dengan UMK yang baru ini, kami berharap hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja dapat terus terjaga demi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Gianyar,” harap Wayan Prayana. Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang melibatkan narasumber dan para peserta. 

Diskusi ini menjadi forum untuk memahami lebih dalam tentang kebijakan upah minimum serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melaksanakannya secara efektif. “Dengan sosialisasi ini, Dinas Tenaga Kerja Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung hubungan industrial yang sehat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja yang produktif dan inklusif di Kabupaten Gianyar,” tegas Wayan Prayana. 7 nvi
Read Entire Article